Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2024

Resume Artikel Ilmiah "Problematika Penanganan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara"

Gambar
  Artikel yang berjudul "Problematika Penanganan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) pada Peradilan Tata Usaha Negara" ini mengeksplorasi pengembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani gugatan terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah. Pengembangan ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, yang memperluas cakupan kewenangan PTUN dari hanya mengadili sengketa terkait keputusan administratif tertulis menjadi mencakup tindakan faktual pemerintah yang merugikan warga negara. Reformasi hukum di Indonesia, terutama dalam bidang kekuasaan kehakiman, merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem peradilan. Dalam konteks ini, Perma No. 2 Tahun 2019 memainkan peran kunci dengan memberikan PTUN wewenang untuk mengadili tindakan faktual pemerintah yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga ...